Thursday, January 31, 2019

Kupas Tuntas Sertifikasi Halal MUI di Acara HokBen Blogger Gathering

Hari kamis lalu saya bersama beberapa orang lain dari Blogger Gandjel Rel mengikuti acara Blogger Gathering bersama HokBen di gerai HokBen terbaru di jalan Majapahit Semarang. Meskipun harus sedikit repot membawa bayi, dan menitipkan sebentar bocah pada ayahnya setelah pulang sekolah, saya antusias untuk datang, pertama kangen dong kopdar bareng temen-temen blogger, kedua gerai HokBennya deket aja sih dari rumah cuma 12rebu naik gocar, dan yang ketiga temanya menarik tentang sertifikasi HALAL MUI. Ya sebagai orang yang hobi jajan makanan, pengetahuan tentang sertifikasi halal makanan ini menurut saya penting.



Makanan/Minuman Halal Yang Seperti Apa?

Banyak orang yang belum benar-benar paham mengenai kriteria dari makanan/minuman halal. Ada yang menganggap, asal bukan babi sama dengan halal. Padahal belum tentu lho. Mbak Oftiana dari LPPOM MUI menerangkan tentang hal ini. Pada dasarnya semua yg ada di bumi ini adalah halal, kecuali yang diharamkan dalam Alqur’an dan Hadist. Salah satu ayat yang menyebutkan tentang makanan haram ini ada pada Surah Al-Maidah ayat 3 yang artinya "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.”


Berdasar dari ayat tersebut juga beberapa ayat dan hadist lainnya, MUI pun merumuskan tentang kriteria makanan/minuman halal ini yaitu bahan tidak boleh berasal dari bahan haram/najis, termasuk di dalamnya:

1. Babi dan produk turunannya Contoh bahan vitamin yang dilapisi dengan gelatin babi, seasoning yang menggunakan lemak babi, pepton yang dihidrolisis enzim babi
2. Bulu, rambut dan seluruh bagian dari anggotatubuhmanusia
3. Khamr (minuman beralkohol) Bahan yang termasuk khamr: rhum, angciu, mirin
4. Hasil samping khamr yang diperoleh dari pemisahan secara fisik
5. Darah
6. Bangkai atau hewan yang disembelih tidak sesuai dengan hukum Islam
7. Hewan lain yang diharamkan seperti hewan buas atau bertaring, hewan menjijikkan, hewan yang hidup di dua alam

Oya untuk semua hewan laut/air adalah halal dimakan, tidak perlu disembelih.

Mengapa Sertifikasi Halal dari MUI Penting?

Bisakah kamu dengan mudah membedakan mana makanan/minuman yang haram dan mana yang halal? Kalo saya sih bisa saja, asalkan masih dalam bentuk aslinya. Misal babi masih dalam bentuk hewan, yaudah jelas haram kan. Tapi gimana kalo si babi udah berubah wujud jadi burger misalnya atau bakso, pasti sulit membedakan mana yang terbuat dari daging babi mana yang terbuat dari daging sapi atau daging halal lainnya.


Taruhlah makanan tersebut terbuat dari daging sapi, bukan babi, tapi apakah kamu yakin daging sapi tersebut disembelih dengan cara yang sesuai syariat Islam?

Terutama ya, untuk makanan/minuman yang mengundang keraguan. Misal, makanan dari lur negri. Seperti western food, Japanes food. Pernah dulu saya diajak teman makan yang ala-ala Jepang gitu. Sebelum pesan saya tanya dulu sama yang jual, apakah makanan di sini halal? Dia kemudian menunjuk beberapa menu yang jangan dipesan karena masaknya menggunakan zat beralkohol. Dan akhirnya saya ngga jadi pesan makanan itu. Karena ya biar kata menu yang saya pesan ngga ada alkoholnya, dari alat masaknya kan bisa saja ada bekas-bekas alkohol yang ikut serta ke makanan yang saya pilih.

Dengan adanya sertifikasi halal dari MUI kita menjadi lebih tenang karena berarti makanan/minuman tersebut sudah melalui uji kehalalan yang dilakukan oleh MUI.

Bagaimana Proses MUI Mengeluarkan Sertifikat Halal?

Tentu ini yang menjadi pertanyaan selanjutnya. Bagaimana cara MUI melakukan pengecekan status ke-halal-an sebuah produk sehingga konsumen yakin bahwa produk tersebut benar-benar halal. Bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran, katering, dapur, harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang tertuang dalam dokumen HAS 23000 yaitu tentang kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang mencakup:

1. Kebijakan Halal. 
Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.

2. Tim Manajemen Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas.

3. Pelatihan dan Edukasi
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali.

4. Bahan
Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis. Perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang dibeli secara retail.

5. Produk
Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI. Merk/nama produk yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Produk pangan eceran (retail) dengan merk sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi, tidak boleh jika hanya didaftarkan sebagian.

6. Fasilitas Produksi
Fasilitas produksi harus memenuhi kriteria sistem jainan halal, diantaranya: Fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan/produk yang haram/pur hdikhususkan untuk produksi halal, fasilitas dan peralatan penyajian hanya dikhususkan untuk menyajikan produk halal.

7. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk. Aktivitas kritis dapat mencakup seleksi bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan bahan datang, formulasi produk, produksi, pencucian fasilitas produksi dan peralatan pembantu, penyimpanan dan penanganan bahan dan produk, transportasi, pemajangan (display), aturan pengunjung, penentuan menu, pemingsanan, penyembelihan, disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan (industri pengolahan, RPH, restoran/katering/dapur). Prosedur tertulis aktivitas kritis dapat dibuat terintegrasi dengan prosedur sistem yang lain.

8. Kemampuan Telusur (Traceability)
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria (disetujui LPPOM MUI) dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas dari bahan babi/ turunannya).

9. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, yaitu tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan jika terlanjur dijual maka harus ditarik.

10. Audit Internal
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH. Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.

11. Kaji Ulang Manajemen
Manajemen Puncak atau wakilnya harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahun, dengan tujuan untuk menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.

Sebagai gambaran sederhana saja ya, HokBen untuk mendapatkan sertifikasi halal, bukan hanya bahan utama saja yang dicek kehalalannya, tapi semua bahan pendukung juga ditelusuri status halalnya. Contoh kecil, bahkan dalam pengadaan kue ulang tahun di HokBen untuk acara birthday party saja, HokBen mencari rekanan kue yang juga sudah bersertifikasi halal. Jadi bener-bener semua aspek diperhatikan.


Sekali tempo pihak LPPOM MUI juga melakukan sidak pada perusahaan atau mengambil sampel makanan  untuk diuji di lab, tanpa sepengetahuan perusahaan.

Oya sertifikasi halal ini berlaku selama dua tahun, setelahnya harus diperbaharui kembali. Untuk tahu lebih lengkap tentang sertifikasi HALAL MUI atau mau tahu perusahaan apa saja yang sudah bersertifikat halal MUI bisa dicek di halalmui.org atau aplikasi Halal MUI dari smartphone.

HokBen Mendapatkan Sertifikat Halal di tahun 2008

Alhamdulillah HokBen sudah mendapatkan sertifikat halal di tahun 2008, dan di tahun 2017 memperoleh sertifikasi sistem jaminan halal. Sertifikasi sistem jaminan halal  (SJH) ini merupaan reward yang diberikan pada HokBen karena mendapatkan 3x grade A pada Status Implementasi SJH.

Alhamdulillah HokBen sudah bersertifikasi Halal MUI

Gerai Baru HokBen Majapahit Semarang

Gathering blogger kemarin sekaligus mengenalkan blogger dengan gerai baru HokBen yang ada di jalan Majapahit Semarang. HokBen Majapahit beroperasi selama 24 jam, berdiri di atas lahan seluas 1000m2+, tempat parkirnya luass, berkapasitas 160 kursi, dan tersedia private room untuk arisan atau meeting, juga mushola. Oya ada kursi bayi juga lho. Jadi asik lah buat nongkrong bareng teman atau keluarga. Sebelum pulang dari acara gathering kemarin, kami juga diminta untuk mencoba layanan drive thru. Praktis dan cepat.

Foto bareng di depan HokBen Majapahit. Foto by Mba Archa

4 comments:

  1. Hokben resto favoritkuuuu! Alhamdulillah udah ada sertifikat halalnya ya :)

    ReplyDelete
  2. Iya anak2ku suka makan di HokBen karena makanannya enak-enak. Trus fasilitasnya kompliit yaa, ada mushola yang aku suka. Soalnya kami kalo makan tuh senang berlama-lama sambil ngobrol. Kadang melewati waktu shalat, jadi pilihan nya restoran yang ada mushola

    ReplyDelete
  3. Mba mau tanya kalau daftar Sertifikat Halal untuk produk makanan siap saji susah ga?

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete